• Breaking News

    Saturday 6 March 2010

    Kewarganegaraan

    Pertarungan Century Pindah ke Penegak Hukum

    JAKARTA - Tugas Pansus Angket Century sudah selesai sejalan keluarnya rekomendasi saat sidang paripurna skandal Century. Namun pertarungan politik masih panjang dan berliku.


    Dari proses hukum juga baru memulai sehingga menyisakan banyak pekerjaan yang belum sempat digarap pansus, karena harus membuktikan apakah mereka yang disebut dalam rekomendasi paling bertanggung jawab dalam bailout tersebut bersalah atau tidak.



    Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenal Arifin Muchtar mengungkapkan, tugas DPR belum selesai, karena masih ada tim pengawas yang bekerja untuk mengawal hasil rekomendasi pansus.



    "Pertarungan politik masih terjadi, justru yang dikhawatirkan akan pindah ke KPK, Kepolisian atau Kejaksaan," ujarnya saat berbincang dengan okezone, Sabtu (6/3/2010).



    Menurut dia, tidak menutup kemungkinan dalam proses hukum skandal Century oleh lembaga penegak hukum ada intervensi dari pihak pemegang kekuasaan. Tentunya hal itu menjadi tantangan besar bagi lembaga penegak hukum untuk mampu bekerja profesional sesuai dengan amanat undang-undang.



    "Saya bisa paham, mungkin ada dari mereka yang tidak melaksanakan rekomendasi itu. Tapi bagaimana pun proses hukum harus ditegakan, jika tidak akan tercatat sebagai noktah hitam dalam sejarah bangsa," terang Zaenal.



    Dia menjelaskan, KPK, polisi atau Kejaksaan harus bisa melihat secara objektif siapa yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.



    Terkait desakan mundur kepada Boediono dan Sri Mulyani dari jabatannya, Zaenal menilai hal itu hak individual masing-masing untuk memutuskan mundur atau tidak. "Kalau tidak mau mundur tak apa-apa, tanpa dinonaktifkan juga KPK atau polisi bisa memeriksa mereka," ujarnya.



    Kata Zaenal, yang terpenting adalah hukum harus ditegakan karena ini negara hukum. "Jadi karena proses konstitusional, ada hak angket, dibentuk pansus dan keluar rekomendasi sehingga harus dintindaklanjuti. Kalau tidak buat apa buang-buang uang sampai Rp5 miliar," tukasnya.

    (Sumber: Okezone/ram)

    No comments:

    Post a Comment

    Twitter
    Instagram